Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama sekaligus praktisi hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dr. Nynda Fatmawati Oktarina, S.H., M.H., menjadi Narasumber dalam acara sosialisasi literasi digital bertema “Cek Fakta dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perlindungan Data Pribadi”. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah dan Hoaks Indonesia). Kegiatan ini dihadiri lebih dari 300 peserta dari komunitas digital.

Pada acara tersebut, Dr. Nynda Fatmawati Oktarina, S.H., M.H. memberikan tips untuk melindungi data pribadi, antara lain:
1. Memahami apa saja yang termasuk data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), riwayat kesehatan, data biometric, dan sebagainya.
2. Berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain, dan selalu melakukan pengecekan sebelum mengunggah atau membagikan informasi pribadi.
3. Menggunakan watermark pada foto KTP atau dokumen lainnya sebelum dikirimkan, sehingga dokumen tidak bisa digunakan sembarangan.

“Data pribadi adalah kekayaan dan kekuatan kita, tidak perlu harus jadi konglomerat dulu jika data kita itu berharga dan tidak perlu jadi orang yang terkenal untuk mengetahui bahwa kita memiliki privasi, Saya berharap setidaknya masyarakat itu mengetahui dulu apa yang dia miliki dan data-data itu adalah kekuatan dan kekayaan yang kita miliki”, jelasnya. (12/12/2024).

Acara ini diharapkan dapat membuka mata masyarakat, khususnya komunitas digital, terhadap isu perlindungan data pribadi yang semakin mendesak dan sangat penting di era digital saat ini.

Yuk untuk informasi selengkapnya kunjungi www.narotama.ac.id📌📌📌

Categories: ,

Leave a Reply